KANAL HUKUM – Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan dua alat bukti. Penyidik juga harus memastikan alat bukti tersebut telah diperoleh secara sah sebelum status tersangka ditetapkan.
Hal itu disampaikan ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan dalam sidang lanjutan praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Muhammad Arif dihadirkan tim kuasa hukum AHF sebagai saksi ahli dalam sidang yang memasuki tahap ketiga dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
Menurut Arif, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena itu, keabsahannya tidak bisa hanya dilihat dari hasil akhir berupa dua alat bukti, tetapi juga harus melihat bagaimana proses penyidik memperoleh bukti tersebut.
“Penetapan tersangka itu hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Arif dalam persidangan, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan merupakan rangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan siapa yang diduga sebagai pelakunya.
Karena itu, menurut dia, hakim praperadilan dapat melihat rangkaian proses tersebut ketika menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Arif juga menegaskan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus sudah diperoleh sebelum penetapan tersebut dilakukan.
“Perolehan alat bukti yang didapat sebelum penetapan tersangka itu yang hanya dapat dipakai untuk membenarkan penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Sebaliknya, alat bukti yang baru diperoleh setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, menurut pendapatnya, tidak dapat digunakan untuk melegitimasi penetapan tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya.
Arif bahkan menilai keberadaan dua alat bukti tidak selalu otomatis membuat penetapan tersangka menjadi sah.
Ia mencontohkan perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya akibat berupa kerugian keuangan negara. Meski penyidik telah memiliki dua alat bukti, penetapan tersangka tetap harus melihat apakah unsur tindak pidana yang disangkakan memang telah terpenuhi.
“Ketika kerugian keuangan negaranya belum ada, kok menetapkan tersangka kasus korupsi untuk Tipikor kerugian keuangan negara, maka itu belum cukup,” terangnya.
Menurut Arif, pemeriksaan praperadilan dalam konteks tersebut bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Praperadilan, kata dia, hanya menilai apakah ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, persyaratan hukum untuk melakukan tindakan tersebut memang telah terpenuhi.
“Kalau bersalah tidak bersalah bukan ada di ranahnya praperadilan,” jelasnya.
Dalam perkara AHF, keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon yang tengah menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan tertulis dari para pihak.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













