Saksi Ahli Praperadilan AHF di PN Pekalongan Sebut Penetapan Tersangka Harus Ditopang Bukti yang Sudah Ada Sebelumya

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum dari AHF selaku pemohon memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum dari AHF selaku pemohon memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

KANAL HUKUM – Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan dua alat bukti. Penyidik juga harus memastikan alat bukti tersebut telah diperoleh secara sah sebelum status tersangka ditetapkan.

Hal itu disampaikan ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan dalam sidang lanjutan praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Muhammad Arif dihadirkan tim kuasa hukum AHF sebagai saksi ahli dalam sidang yang memasuki tahap ketiga dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

Menurut Arif, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena itu, keabsahannya tidak bisa hanya dilihat dari hasil akhir berupa dua alat bukti, tetapi juga harus melihat bagaimana proses penyidik memperoleh bukti tersebut.

“Penetapan tersangka itu hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Arif dalam persidangan, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga :  Polisi Dalami Pengakuan Dugaan Kekerasan Seksual Berulang di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Ia menjelaskan, penyidikan merupakan rangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan siapa yang diduga sebagai pelakunya.

Karena itu, menurut dia, hakim praperadilan dapat melihat rangkaian proses tersebut ketika menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Arif juga menegaskan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus sudah diperoleh sebelum penetapan tersebut dilakukan.

“Perolehan alat bukti yang didapat sebelum penetapan tersangka itu yang hanya dapat dipakai untuk membenarkan penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Sebaliknya, alat bukti yang baru diperoleh setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, menurut pendapatnya, tidak dapat digunakan untuk melegitimasi penetapan tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya.

Arif bahkan menilai keberadaan dua alat bukti tidak selalu otomatis membuat penetapan tersangka menjadi sah.

Ia mencontohkan perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya akibat berupa kerugian keuangan negara. Meski penyidik telah memiliki dua alat bukti, penetapan tersangka tetap harus melihat apakah unsur tindak pidana yang disangkakan memang telah terpenuhi.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kuasa Hukum Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Pertanyakan Penetapan Tersangka, Polisi Sebut Ada 6 Korban

“Ketika kerugian keuangan negaranya belum ada, kok menetapkan tersangka kasus korupsi untuk Tipikor kerugian keuangan negara, maka itu belum cukup,” terangnya.

Menurut Arif, pemeriksaan praperadilan dalam konteks tersebut bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Praperadilan, kata dia, hanya menilai apakah ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, persyaratan hukum untuk melakukan tindakan tersebut memang telah terpenuhi.

“Kalau bersalah tidak bersalah bukan ada di ranahnya praperadilan,” jelasnya.

Dalam perkara AHF, keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon yang tengah menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan tertulis dari para pihak.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati
Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan
Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah
Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan
Praperadilan AHF di PN Pekalongan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Tunggu Persidangan Pokok Perkara
Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi
Praperadilan AHF Ditolak Seluruhnya, Hakim Nyatakan Status Tersangka hingga Penahanan Sah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Selasa, 8 September 2026 - 11:28 WIB

Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Selasa, 1 September 2026 - 12:39 WIB

Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan

Berita Terbaru