SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Tidak Perlu Verifikasi oleh Dewan Pers

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

JAKARTA, KANALPLUS.ID – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Baca Juga :  Dari Madrasah ke 24 Kampus Dunia, Kisah Valzan Jadi Sorotan di Hardiknas 2026

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi  legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun  1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Baca Juga :  Generasi Z Ubah Peta Persaingan Kampus, UHAMKA Bagikan Strategi Branding Digital ke Universitas Darunnajah

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers  dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. *

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI, UNDIP dan Pemkab Batang Teken Komitmen Pemulihan Ekosistem Pesisir
KAI Perpanjang Diskon Tiket hingga 50 Persen bagi Veteran LVRI Hingga Tiga Tahun
Persiapan Hadapi Cuaca Ekstrim, KAI Daop 4 Semarang Cek Dapsus di Pekalongan
Stasiun Pekalongan Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang hingga Kuartal III 2026
10 Kota di Indonesia dengan Jaringan Lampu Lalu Lintas Terbanyak
Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal
KA Argo Bromo Anggrek Bakal Kembali Berhenti di Pekalongan Mulai November 2026
Mulai 1 Oktober, KA Muria Layani 12 Perjalanan Semarang-Pekalongan-Jakarta

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:30 WIB

BPI, UNDIP dan Pemkab Batang Teken Komitmen Pemulihan Ekosistem Pesisir

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:01 WIB

KAI Perpanjang Diskon Tiket hingga 50 Persen bagi Veteran LVRI Hingga Tiga Tahun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Persiapan Hadapi Cuaca Ekstrim, KAI Daop 4 Semarang Cek Dapsus di Pekalongan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Stasiun Pekalongan Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang hingga Kuartal III 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:10 WIB

10 Kota di Indonesia dengan Jaringan Lampu Lalu Lintas Terbanyak

Berita Terbaru

Kesibukan kru dalam produksi film di sebuah studio besar. Foto: Ilustrasi AI

Hiburan

10 Pusat Produksi Film Terbesar Dunia

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:10 WIB