Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Petugas menggelandang Bendahara KONI Kendal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (22/10/26). Foto: dok istimewa

Petugas menggelandang Bendahara KONI Kendal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (22/10/26). Foto: dok istimewa

KANAL HUKUM — Duit ratusan juta rupiah yang semestinya mengalir untuk kebutuhan atlet dan pelatih dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII diduga tidak pernah sampai ke tangan. Kejaksaan Negeri Kendal kini mendalami dugaan bahwa dana KONI Kabupaten Kendal senilai Rp798 juta justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham.

Kasus ini menyeret MRS, Bendahara II KONI Kendal, sebagai tersangka. Penetapan tersebut menyoroti celah pengawasan keuangan di organisasi olahraga daerah atau lembaga yang mengelola dana untuk menyiapkan atlet, pelatih dan cabang olahraga dalam ajang Porprov.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., mengatakan dugaan penyimpangan terungkap setelah penyidik menelusuri administrasi dan mekanisme pencairan dana KONI Kendal.

Dana tersebut diduga dicairkan dalam dua periode, Juni dan Juli, tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Alih-alih membiayai kebutuhan organisasi dan pembinaan olahraga, uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga :  Jembatan Putus, Dua Dukuh di Desa Galangpengampon yang Terisolasi Akhirnya Tersambung Kembali Lewat Program TNI

“Salah satu penggunaan yang didalami penyidik adalah untuk aktivitas trading saham,” ungkap Kajari Kendal dalam konferensi pers di Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).

Dalam pemeriksaan, MRS mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyatakan tidak mampu mengembalikan uang itu.

Kasus ini tidak murni persoalan administrasi keuangan. Bagi atlet dan pelatih, dana Porprov adalah sumber pendukung persiapan kompetisi, mulai dari kebutuhan latihan hingga operasional cabang olahraga.

Penyidik masih menelusuri aliran dana untuk memastikan seberapa luas penggunaannya dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk merekonstruksi bagaimana dana Rp798 juta itu berpindah dari kas KONI hingga diduga digunakan dalam transaksi saham.

Kajari menegaskan penyidikan belum berhenti pada pengakuan tersangka. Kejaksaan berupaya memastikan seluruh fakta hukum, termasuk mekanisme pencairan, dokumen pertanggungjawaban, dan jejak penggunaan dana.

Baca Juga :  Liburan Sekolah Jadi Arena Pembuktian, 188 Pebulu Tangkis Muda Batang Bidik Sirnas Yogyakarta

“MRS kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Kajari.

Kejari Kendal menjeratnya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 603 mengatur pidana bagi orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidananya mencakup penjara paling singkat dua tahun hingga seumur hidup serta denda.

Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan aset dan pembayaran uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi..

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum
Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru