KANAL KOTA – Warga di tingkat kelurahan diminta tidak hanya menyampaikan kebutuhan pembangunan secara lisan, tetapi menuangkannya dalam proposal agar bisa diperjuangkan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR BUMN.
Pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier terlontar saat bertemu sejumlah ketua RT dan RW di Aula Kantor Kelurahan Panjang Baru, Kota Pekalongan, dalam agenda menyerap aspirasi masyarakat, Kamis (17/9/2026).
Rizal mengatakan, posisi Komisi VI yang memiliki mitra kerja sejumlah BUMN membuka peluang bagi aspirasi masyarakat untuk didorong melalui program TJSL perusahaan negara.
“Kalau untuk CSR-CSR yang tadi jalan atau saluran atau renovasi sekolah, memang ada CSR-nya,” ungkap Rizal.
Menurut dia, kebutuhan masyarakat yang dapat diajukan antara lain pembangunan atau perbaikan saluran air, peninggian jalan, renovasi sekolah hingga fasilitas umum seperti musala.
Karena itu, Rizal meminta warga maupun pemerintah kelurahan mengidentifikasi kebutuhan yang paling mendesak kemudian menuangkannya dalam proposal.
“Proposal itu tinggal informasi. Kalau misalnya memang bisa kita bantu, ya kita bantu,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Rizal juga mengusulkan agar pengajuan bantuan tidak dilakukan secara sporadis, melainkan dibuat berdasarkan skala prioritas setiap kelurahan.
Ia berharap setiap kelurahan dapat mengajukan satu kebutuhan utama untuk diperjuangkan melalui skema CSR BUMN.
“Saya harap satu kelurahan untuk tiap satu tahun sekali,” katanya.
Rizal kemudian menyebut kisaran nilai bantuan yang diupayakan berada di angka sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta untuk setiap kelurahan.
Namun, ia menekankan bahwa besaran tersebut bukan berarti seluruh proposal otomatis mendapatkan bantuan dengan nilai yang sama.
Pengajuan tetap harus melalui mekanisme dan penilaian pihak BUMN yang memiliki program TJSL.
Program TJSL BUMN sendiri diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023. Aturan tersebut antara lain mengatur pelaksanaan program TJSL agar memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan serta dilaksanakan secara terencana dan terukur.
Rizal juga mengingatkan agar aspirasi yang diajukan tidak menumpuk pada satu jenis kebutuhan.
Dalam pemaparannya, ia memberikan contoh bahwa sebuah kelurahan bisa mengajukan peninggian jalan, sementara kelurahan lain mengusulkan pembangunan saluran atau renovasi fasilitas umum.
“Ini ada jalan tinggikan atau bangun saluran atau renovasi musala,” terangnya.
Menurut dia, pola tersebut diperlukan agar manfaat program CSR dapat menyebar ke lebih banyak wilayah.
Rizal juga menyebut sejumlah BUMN yang menjadi mitra Komisi VI, di antaranya BRI, Bank Mandiri dan PLN, sebagai perusahaan yang memiliki program CSR yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Skema tersebut bukan sepenuhnya hal baru bagi Rizal. Pada Agustus 2026, program TJSL BRI melalui fasilitasi Rizal telah menyalurkan ambulans untuk Relindo di Batang. Bantuan serupa disebut diberikan untuk wilayah Pemalang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
Di bidang pendidikan, dukungan TJSL BUMN juga telah dimanfaatkan untuk renovasi Gedung SD Muhammadiyah Kramatsari Kota Pekalongan melalui program TJSL Pertamina.
Artinya, menurut Rizal, peluang pemanfaatan CSR BUMN tidak hanya berada pada bantuan sosial, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan masyarakat sepanjang memenuhi mekanisme yang berlaku.
“Kita coba kaji bagaimana memahaminya buat masyarakat,” tukasnya.
Rizal meminta ketua RT dan RW yang memiliki kebutuhan prioritas di lingkungannya untuk berkoordinasi dengan kelurahan dan menyiapkan proposal. Ia berharap usulan yang masuk tidak berhenti sebagai daftar aspirasi, tetapi dapat diteruskan kepada BUMN yang memiliki program TJSL sesuai kebutuhan tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












