PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Suasana sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan, mendadak hening. Seorang saksi meringankan, Liana Trisanti, tak mampu menahan air mata saat menceritakan kehidupan belasan orang yang selama ini disebut bergantung kepada terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti, Liana mengaku telah tinggal bersama keluarganya di rumah Dwi Hendratno alias Duwel selama lebih dari enam tahun.
Ia mengatakan seluruh kebutuhan hidup keluarganya, mulai dari tempat tinggal, makan hingga biaya sekolah anaknya, ditanggung oleh terdakwa.
“Beliau yang membiayai semuanya,” ujar Liana saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rabu (1/7/2026).
Liana mengungkapkan, rumah majikannya tersebut tidak hanya dihuni keluarganya. Sedikitnya ada 18 orang yang tinggal di kompleks rumah tersebut, termasuk lansia, anak-anak hingga keluarga lain yang membutuhkan tempat tinggal.
Menurutnya, terdakwa selama ini mencari nafkah melalui usaha bengkel las. Dari usaha itu pula kebutuhan seluruh penghuni rumah dipenuhi.
“Alhamdulillah cukup,” katanya ketika ditanya apakah kebutuhan makan seluruh penghuni terpenuhi setiap hari.
Sidang berubah emosional ketika penasihat hukum meminta Liana menjelaskan kondisi keluarga terdakwa. Sambil menangis, ia mengungkapkan istri Purwanto sedang mengandung anak kembar. Namun, salah satu janin disebut tidak berkembang.
“Maaf yang satu tidak berkembang,” ucap Liana sambil terisak hingga persidangan sempat terhenti.
Tangis Liana kembali pecah saat majelis hakim menanyakan apa yang akan terjadi jika terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Dengan suara bergetar, ia mengaku memikirkan nasib seluruh penghuni rumah yang selama ini menggantungkan hidup kepada terdakwa.
“Kasihan 18 orang itu. Saya terutama memikirkan ibu (istri terdakwa) yang sedang mengandung dan yang satu masih balita,” katanya sambil menangis.
Dalam kesaksiannya, Liana juga menceritakan awal dirinya mengenal terdakwa. Ia mengaku pernah bekerja di luar daerah dengan kondisi yang tidak manusiawi, mulai dari pembatasan makan, tidak diperbolehkan memegang telepon genggam hingga dilarang keluar rumah.
Menurutnya, setelah bertemu terdakwa, ia bersama anaknya diajak tinggal di rumah terdakwa agar memiliki kehidupan yang lebih layak.
“Saya ditolong sama Bapak dan Ibu (terdakwa dan istrinya). Saya disuruh tinggal di sana bersama anak saya,” tuturnya.
Selain menampung orang yang membutuhkan, Liana juga menyebut terdakwa dikenal aktif dalam kegiatan sosial, seperti membantu korban banjir dan longsor, memberikan bantuan renovasi masjid, hingga membiayai perbaikan makam di desanya.
Meski demikian, kesaksian tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang akan dinilai bersama alat bukti lain dalam persidangan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












