PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Ahli digital forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah memastikan video berdurasi sekitar delapan detik yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan penculikan dan perampasan kemerdekaan dengan terdakwa Tri Hendratno alias Bowo tidak mengalami manipulasi digital.
Keterangan itu disampaikan saksi ahli Buyung Gede Fajar saat memberikan pendapat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan melalui sidang jarak jauh atau zoom.
Menurutnya, hasil analisis laboratorium tidak menemukan adanya penambahan, pengurangan maupun penyisipan gambar pada video yang tersimpan dalam flashdisk barang bukti.
“Setelah kami menganalisa tidak ada sisipan, tambahan maupun pengurangan terhadap gambar-gambar di dalam video tersebut,” ujar Buyung kepada majelis hakim, Rabu (24/6/2026).
Video yang diperiksa memiliki nama file ‘video TKP 1 (penculikan).mp4’ dengan durasi 8 detik 522 milidetik.
Meski demikian, ahli menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menyimpulkan apakah peristiwa yang terekam dalam video tersebut merupakan tindak pidana penculikan atau perampasan kemerdekaan.
“Itu bukan kompetensi kami. Kami hanya memeriksa keaslian dan kondisi file video,” katanya menegaskan.
Dalam proses pemeriksaan, laboratorium hanya melakukan penajaman gambar untuk mengidentifikasi objek atau ciri-ciri yang tampak dalam video.
Dalam sidang lanjutan tersebut selain menghadirkan saksi ahli di bidang forensik Polda Jawa Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli bidang hukum pidana dari akademisi dan praktisi Dr Unggul Basoeky yang dalam keterangan ya disampaikan melalui zoom.
Sidang lanjutan sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota masing-masing Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












