KENDAL, KANALPLUS.ID — Janji melipatgandakan uang secara gaib kembali memakan korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengungkap praktik penipuan bermodus ritual spiritual yang menyebabkan kerugian hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terbongkar.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial R.T.H (56) melapor ke polisi. Ia mengaku tergiur tawaran pelaku yang mengklaim mampu menggandakan uang melalui serangkaian ritual mistis. Peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, sejak 27 Januari hingga 7 Maret 2026, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku secara sistematis membangun kepercayaan korban dengan skenario yang tampak meyakinkan.
“Pelaku memanfaatkan keyakinan korban dengan menciptakan seolah-olah ada ritual khusus untuk menggandakan uang. Padahal itu hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai atribut yang identik dengan ritual, seperti kain kafan, bunga, hingga pembakaran kemenyan. Suasana tersebut sengaja diciptakan untuk memperkuat sugesti korban agar terus menyerahkan uang secara bertahap.
Namun, alih-alih mendapatkan hasil berlipat, uang korban justru habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan pada 27 April 2026. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya pada 29 April 2026, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, perlengkapan ritual, serta perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
AKP Bondan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan instan yang tidak rasional.
“Modus seperti ini masih sering terjadi. Kami minta masyarakat lebih kritis dan tidak mudah tergiur. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah korban baru.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












