SEMARANG, KANALPLUS.ID – Masa libur sekolah tidak hanya identik dengan meningkatnya jumlah penumpang kereta api, tetapi juga memunculkan potensi ancaman keselamatan di sepanjang jalur rel. PT KAI Daop 4 Semarang mengaku meningkatkan pengawasan setelah aktivitas anak-anak bermain di sekitar rel hingga aksi pelemparan batu ke kereta masih menjadi perhatian serius.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan libur sekolah kerap membuat anak-anak lebih banyak beraktivitas di luar rumah, termasuk di kawasan rel kereta yang sebenarnya merupakan area terlarang.
“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” ujarnya, Sabtu (27/6/26).
Ancaman tersebut bukan sekadar potensi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 mencatat sedikitnya satu kasus pelemparan batu terhadap kereta api. Insiden terjadi pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB di petak jalur antara Stasiun Kalibodri dan Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal.
Saat itu KA Matarmaja relasi Malang–Semarang–Jakarta menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal hingga mengakibatkan kaca salah satu kereta ekonomi retak.
Menurut Luqman, aksi vandalisme semacam itu bukan hanya menyebabkan kerusakan sarana, tetapi juga berisiko melukai penumpang maupun petugas di dalam kereta.
“Kami sangat mengecam tindakan pelemparan terhadap kereta api karena membahayakan keselamatan perjalanan. Siapa pun yang terbukti melakukannya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat selama liburan, KAI Daop 4 memperkuat patroli di sejumlah titik rawan, terutama kawasan permukiman yang berbatasan langsung dengan jalur rel. Pengawasan juga diperketat melalui penambahan CCTV, sosialisasi kepada warga, pemasangan papan imbauan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
KAI mengingatkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api ataupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Selain itu, tindakan merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian, termasuk melempar kereta api dengan batu atau benda lain, juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
“Kami mengajak para orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya selama masa libur sekolah. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan kepedulian seluruh masyarakat,” tutup Luqman.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












