KANAL SEMARANG — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Semarang, Jawa Tengah, masih bergulir di kepolisian. Dua korban yang masing-masing berusia 11 dan 5 tahun diduga menjadi korban ayah kandung mereka.
Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan terduga pelaku masih belum ditahan.
Kasubdit 2 PPA PPO Polda Jateng Kompol Dewi Endah Utami mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
“Untuk kasus sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” kata Dewi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Dewi, penyidik saat ini fokus menangani laporan yang memiliki bukti pendukung. Dari dua laporan yang berkaitan dengan kedua anak tersebut, baru satu yang dinilai memiliki bukti untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Yang saat ini bisa maju adalah satu anak. Yang sebelumnya kami belum bisa memasukkan itu menjadi dua anak karena tidak ada bukti pendukung sama sekali. Jadi kita fokus ke yang menjadi laporan saat ini,” ujarnya.
Dewi membantah adanya dugaan bahwa proses hukum berjalan lambat karena terduga pelaku memiliki kedekatan atau mendapat perlindungan dari anggota kepolisian.
“Tidak ada (backingan), tidak ada. Ini berproses. Kami masih mengumpulkan (bukti). Semoga ini bisa menjadi titik terang untuk terjawabnya kasus ini,” tutup Dewi.
Sementara itu Direktur Lembaga Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Witi Muntari mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi sejak September 2024. Laporan kembali dibuat pada 2025.
Menurut Witi, sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi juga masih berupaya mengumpulkan bukti, termasuk melalui pemeriksaan DNA.
“Kami sudah koordinasi dengan penyidik, dan terduga pelaku akan dipanggil lagi,” terang Witi.
Ia menyebut terduga pelaku belum mengakui perbuatannya. Karena itu, pemeriksaan DNA direncanakan untuk membantu penyidik mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Rencananya akan dilakukan tes DNA karena pelaku tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Witi.
Ibu korban, D (28), mengatakan dugaan kekerasan tersebut terungkap setelah anak pertamanya menjalani pemeriksaan di layanan kesehatan.
D menuturkan, dari hasil pemeriksaan dokter, terdapat kondisi pada tubuh anak yang membuatnya mencurigai telah terjadi kekerasan seksual. Ia kemudian meminta mantan suaminya memberikan penjelasan.
Namun, menurut D, pria tersebut justru meninggalkan rumah setelah didesak untuk mengakui perbuatannya.
“Kejadiannya dilakukan saat saya kerja, kata dokter yang memeriksa sampai selaput dara anak saya rusak, tapi saat saya desak untuk mengaku dia (mantan suami) malah pergi dari rumah,” beber D.
D juga mengatakan anaknya mengalami perubahan perilaku setelah kejadian yang diduga dialaminya. Ia lebih sering melamun ketika berada di sekolah dan disebut mengalami gangguan kesehatan.
D berharap polisi segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya.
“Harapannya proses ini segera ditangani, pelaku tertangkap, dan mendapat hukuman seberat-beratnya,” harapnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













