Liputan Kuliah Umum Menkeu di Undip Dipersoalkan, Jurnalis Mengaku Diusir dan Diminta Hapus Dokumentasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sejumlah wartawan yang dilarang melakukan peliputan kegiatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Undip meletakkan tanda pengenal di tangga sebagai tanda protes terbuka, Jumat (3/7/26). Foto : Istimewa

Sejumlah wartawan yang dilarang melakukan peliputan kegiatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Undip meletakkan tanda pengenal di tangga sebagai tanda protes terbuka, Jumat (3/7/26). Foto : Istimewa

SEMARANG, KANALPLUS.ID – Kegiatan kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (3/7/2026), menuai sorotan setelah sejumlah jurnalis mengaku dilarang meliput, diminta menghapus foto dan video, hingga diarahkan keluar dari lokasi acara.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY. Mereka menilai pembatasan terhadap wartawan dalam kegiatan pejabat publik itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Kuliah umum tersebut mengangkat tema “APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan”. Namun, sejumlah wartawan lokal maupun nasional mengaku tidak diperkenankan memasuki area kegiatan, melakukan pengambilan gambar, maupun meminta keterangan langsung kepada Menteri Keuangan.

Jurnalis lokal Semarang, Dhika, mengatakan dirinya datang ke Muladi Dome Undip, Tembalang, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, menurut dia, pengamanan belum ketat sehingga ia sempat masuk ke ruangan acara dan mengambil beberapa foto serta video.

Namun, sekitar lima menit berada di dalam ruangan, Dhika didatangi seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Keuangan. Ia diminta menghapus seluruh dokumentasi yang telah diambil.

“Kata orang ini, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media, jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop,” kata Dhika.

Ia mengaku akhirnya keluar dari area acara dan tidak dapat melanjutkan tugas peliputan. Di luar lokasi, ia bergabung dengan sejumlah jurnalis lain yang juga tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Belum Teridentifikasi, Polisi Sebut Ciri Korban

Sekitar pukul 14.48 WIB, rombongan wartawan tersebut didatangi seorang perempuan yang disebut mengaku sebagai bagian dari Humas Undip. Kepada para jurnalis, petugas itu menyampaikan bahwa media tidak diperbolehkan masuk ke area kegiatan maupun melakukan wawancara singkat atau doorstop.

“Katanya kami disuruh menunggu press rilis,” ujarnya.

Pengalaman serupa dialami jurnalis lain, Iqbal. Ia mengaku dilarang mengambil gambar sebelum acara dimulai oleh seorang petugas perempuan yang mengenakan jilbab biru dan pakaian batik.

“Iya, saya juga dilarang tidak boleh ambil foto, padahal waktu itu acara belum mulai,” kata Iqbal.

Iqbal mengaku sempat mempertanyakan alasan larangan tersebut dan memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis dari media nasional. Namun, petugas yang ditemuinya menyebut larangan itu merupakan prosedur dari pihak Kementerian Keuangan.

“Saya tanya kenapa tidak boleh mengambil gambar. Katanya prosedurnya begitu, mereka hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu,” tuturnya.

KKJ Jateng-DIY menilai tindakan melarang jurnalis masuk, mengambil dokumentasi, hingga meminta penghapusan materi liputan patut dipersoalkan. Sebab, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui kegiatan penyelenggara negara.

Dalam pernyataannya, KKJ Jateng-DIY mengutuk segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Mereka menegaskan, kerja jurnalistik perlu dihormati agar penyelenggaraan pemerintahan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.

Baca Juga :  Jambret Nenek hingga Terseret di Semarang Ditangkap, Polisi Ungkap 12 TKP Lain

KKJ juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pihak Undip menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis yang terdampak. Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi dan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi peliputan.

“Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai implementasi hak publik untuk tahu,” demikian salah satu poin sikap KKJ Jateng-DIY.

Menurut KKJ, tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan itu menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

KKJ Jateng-DIY turut mengimbau para jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau hambatan saat menjalankan tugas peliputan agar melaporkan kejadian tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Komite Keselamatan Jurnalis Jateng-DIY sendiri merupakan jaringan organisasi jurnalis, lembaga bantuan hukum, serikat pekerja media, serta lembaga pers mahasiswa di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Komite ini dideklarasikan di Semarang pada 22 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap keselamatan dan kebebasan kerja jurnalis.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan
Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng
Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar
PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam
Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Pantai Entak Kebumen Ditemukan Nelayan 2,2 Mil Laut dari Lokasi Kejadian
30 Hektar Lahan PLTA Garung Wonosobo Disiapkan Jadi Kawasan Wisata
Jambret Nenek hingga Terseret di Semarang Ditangkap, Polisi Ungkap 12 TKP Lain

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:27 WIB

Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan

Rabu, 9 September 2026 - 14:29 WIB

Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Minggu, 6 September 2026 - 10:49 WIB

Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB

PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam

Berita Terbaru