SEMARANG, KANALPLUS.ID – Kegiatan kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (3/7/2026), menuai sorotan setelah sejumlah jurnalis mengaku dilarang meliput, diminta menghapus foto dan video, hingga diarahkan keluar dari lokasi acara.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY. Mereka menilai pembatasan terhadap wartawan dalam kegiatan pejabat publik itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan”. Namun, sejumlah wartawan lokal maupun nasional mengaku tidak diperkenankan memasuki area kegiatan, melakukan pengambilan gambar, maupun meminta keterangan langsung kepada Menteri Keuangan.
Jurnalis lokal Semarang, Dhika, mengatakan dirinya datang ke Muladi Dome Undip, Tembalang, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, menurut dia, pengamanan belum ketat sehingga ia sempat masuk ke ruangan acara dan mengambil beberapa foto serta video.
Namun, sekitar lima menit berada di dalam ruangan, Dhika didatangi seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Keuangan. Ia diminta menghapus seluruh dokumentasi yang telah diambil.
“Kata orang ini, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media, jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop,” kata Dhika.
Ia mengaku akhirnya keluar dari area acara dan tidak dapat melanjutkan tugas peliputan. Di luar lokasi, ia bergabung dengan sejumlah jurnalis lain yang juga tidak diperkenankan masuk.
Sekitar pukul 14.48 WIB, rombongan wartawan tersebut didatangi seorang perempuan yang disebut mengaku sebagai bagian dari Humas Undip. Kepada para jurnalis, petugas itu menyampaikan bahwa media tidak diperbolehkan masuk ke area kegiatan maupun melakukan wawancara singkat atau doorstop.
“Katanya kami disuruh menunggu press rilis,” ujarnya.
Pengalaman serupa dialami jurnalis lain, Iqbal. Ia mengaku dilarang mengambil gambar sebelum acara dimulai oleh seorang petugas perempuan yang mengenakan jilbab biru dan pakaian batik.
“Iya, saya juga dilarang tidak boleh ambil foto, padahal waktu itu acara belum mulai,” kata Iqbal.
Iqbal mengaku sempat mempertanyakan alasan larangan tersebut dan memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis dari media nasional. Namun, petugas yang ditemuinya menyebut larangan itu merupakan prosedur dari pihak Kementerian Keuangan.
“Saya tanya kenapa tidak boleh mengambil gambar. Katanya prosedurnya begitu, mereka hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu,” tuturnya.
KKJ Jateng-DIY menilai tindakan melarang jurnalis masuk, mengambil dokumentasi, hingga meminta penghapusan materi liputan patut dipersoalkan. Sebab, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui kegiatan penyelenggara negara.
Dalam pernyataannya, KKJ Jateng-DIY mengutuk segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Mereka menegaskan, kerja jurnalistik perlu dihormati agar penyelenggaraan pemerintahan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
KKJ juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pihak Undip menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis yang terdampak. Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi dan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi peliputan.
“Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai implementasi hak publik untuk tahu,” demikian salah satu poin sikap KKJ Jateng-DIY.
Menurut KKJ, tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan itu menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
KKJ Jateng-DIY turut mengimbau para jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau hambatan saat menjalankan tugas peliputan agar melaporkan kejadian tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Komite Keselamatan Jurnalis Jateng-DIY sendiri merupakan jaringan organisasi jurnalis, lembaga bantuan hukum, serikat pekerja media, serta lembaga pers mahasiswa di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Komite ini dideklarasikan di Semarang pada 22 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap keselamatan dan kebebasan kerja jurnalis.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













