Tipu Daya Ritual Gaib Terbongkar, Polisi Ungkap Modus Penggandaan Uang di Kendal

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polisi mengungkap modus penggandaan uang bermodus ritual mistis dengan kerugian mencapai Rp,122,8 juta, Senin (4/5/26).

Polisi mengungkap modus penggandaan uang bermodus ritual mistis dengan kerugian mencapai Rp,122,8 juta, Senin (4/5/26).

KENDAL, KANALPLUS.ID — Janji melipatgandakan uang secara gaib kembali memakan korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengungkap praktik penipuan bermodus ritual spiritual yang menyebabkan kerugian hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terbongkar.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial R.T.H (56) melapor ke polisi. Ia mengaku tergiur tawaran pelaku yang mengklaim mampu menggandakan uang melalui serangkaian ritual mistis. Peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, sejak 27 Januari hingga 7 Maret 2026, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku secara sistematis membangun kepercayaan korban dengan skenario yang tampak meyakinkan.

Baca Juga :  Fadia Bantah Terima Rp11 Juta di Guci, Saksi Sebut Uang Dititipkan ke Pj Sekda

“Pelaku memanfaatkan keyakinan korban dengan menciptakan seolah-olah ada ritual khusus untuk menggandakan uang. Padahal itu hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai atribut yang identik dengan ritual, seperti kain kafan, bunga, hingga pembakaran kemenyan. Suasana tersebut sengaja diciptakan untuk memperkuat sugesti korban agar terus menyerahkan uang secara bertahap.

Namun, alih-alih mendapatkan hasil berlipat, uang korban justru habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan pada 27 April 2026. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya pada 29 April 2026, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, perlengkapan ritual, serta perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Daftar Lengkap 50 Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Kota Semarang 2026

AKP Bondan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan instan yang tidak rasional.

“Modus seperti ini masih sering terjadi. Kami minta masyarakat lebih kritis dan tidak mudah tergiur. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah korban baru.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga
Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan
Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan
Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng
Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar
PLTA Garung Unit 2 Berhasil Black Start, Disiapkan untuk Pulihkan Listrik Saat Sistem Padam
Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Pantai Entak Kebumen Ditemukan Nelayan 2,2 Mil Laut dari Lokasi Kejadian

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:34 WIB

SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga

Selasa, 15 September 2026 - 06:10 WIB

Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan

Kamis, 10 September 2026 - 14:27 WIB

Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan

Rabu, 9 September 2026 - 14:29 WIB

Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Berita Terbaru

Sebanyak 21 pasangan melangsungkan nikah massal di Gedung Kanzus Sholawat Kota Pekalongan, Sabtu (19/9/26). Foto: Istimewa & Ilustrasi AI

Kota Pekalongan

Puluhan Pasangan Nikah Maulid di Kanzus Sholawat Kota Pekalongan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:51 WIB