Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Bupati Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara Kajen, Kamis (22/10/26).

Kantor Bupati Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara Kajen, Kamis (22/10/26).

KANAL HUKUM — Pemeriksaan empat pejabat Kabupaten Pekalongan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperjelas bahwa pengusutan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) telah bergeser ke jejak uang. Plt. Bupati Pekalongan Sukirman memastikan tiga ASN dan satu anggota DPRD berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan resmi penyidik, bukan karena dijemput atau ditangkap.

Keempat orang itu adalah Hani, Robi, Ajik serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben. Mereka hadir di Gedung KPK pada Kamis (22/10/2026) setelah menerima surat panggilan resmi.

“Jadi orang-orang yang dibawa kan cuma empat orang. Hani, Robi, Ajik, sama Ruben,” ujar Sukirman.

Ia menegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan tidak termasuk pihak yang dipanggil.

“Sekda tidak, tidak dibawa,” tegasnya.

Sukirman menduga pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan sprindik kedua KPK yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menindaklanjuti sprindik dua KPK kemarin kayaknya,” katanya.

Menurutnya, keempat pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Namun, mengenai substansi pertanyaan penyidik, Sukirman menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Pedagang Emas Online dari Sidoarjo Ikut Diperiksa

“Oh, kalau materi substansinya kan pendekatan hukum ya, KPK ya dalam hal ini ya, tapi yang jelas kita mendorong agar tertib mengikuti apa yang disampaikan di dalam surat itu,” urainya.

Ia pun kembali meluruskan narasi yang beredar di masyarakat luas terkait isu penjemputan empat orang yang dimaksud.

“Memang bukan, bukan dijemput, memang menghadiri undangan,”ulangnya menegaskan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengaku belum menerima tembusan atau pemberitahuan tertulis mengenai pemanggilan Ruben.

“Saya enggak dapat, enggak dapat tembusan ya. Tidak ada pemberitahuan ke DPRD,” terang Munir.

Ia menyebut surat panggilan tersebut diduga disampaikan melalui Sekretariat Daerah, bukan langsung kepada DPRD.

“Langsung ke Sekda. Undangannya kan Sekda. Sekda untuk mengajak siapa kan kabarnya begitu. Enggak tahu mengajak siapa,” ucapnya.

Pemanggilan ini berlangsung di tengah pengembangan penyidikan dugaan TPPU dari kasus dugaan korupsi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perkara tersebut menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi penerbitan sprindik baru per Oktober 2026 untuk mengusut dugaan pencucian uang. Penyidik diduga tengah menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan korupsi pengadaan tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan.

Baca Juga :  Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen

“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam PBJ di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka untuk kasus TPPU tersebut,” ungkap Budi.

Pengembangan TPPU berjalan saat perkara tindak pidana asal sudah memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (24/9/2026), jaksa penuntut umum KPK Agus Subagya menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Fadia dinilai terlibat dalam pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi sepanjang 2021 hingga 2026. Dakwaan terhadapnya mengacu pada Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum
Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru