KANAL SEMARANG – Polisi menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aksi pelaku yang mengenakan jaket ojek online itu sempat terekam CCTV dan viral karena korban terseret hingga terjatuh.
Pelaku berinisial DS (48) ditangkap polisi di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (2/9/26) sekitar pukul 14.30 WIB.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang dikumpulkan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Inisialnya DS,” ujar Jumani, Jumat (4/9/2026).
DS kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan pengakuan bahwa tersangka diduga pernah melakukan aksi serupa di 12 lokasi lain di Kota Semarang dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di 12 tempat di Kota Semarang dan sekitarnya,” kata Jumani.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain kawasan SPBU Dokter Cipto, depan Mall Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo dan Jalan Pahlawan.
Kemudian Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.
Namun, polisi belum memastikan seluruh aksi tersebut dilakukan oleh DS. Penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan bukti-bukti dan keterangan lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap pengakuan tersangka mengenai 12 kejadian lainnya. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti kami cocokkan,” terang Jumani.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, jaket ojek online yang dikenakan tersangka saat beraksi bukan karena pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Jaket tersebut digunakan sebagai modus untuk mengelabui korban maupun orang-orang di sekitar lokasi.
“Pakai jaket itu hanya untuk modus saja. Setelah kami dalami, ada 12 TKP. Masih kami dalami,” kata Sena.
Aksi penjambretan terhadap korban sendiri terjadi di sebuah gang di Jalan Seroja, Semarang Tengah, Rabu (19/8).
Dalam rekaman CCTV, korban terlihat berjalan seorang diri sambil menggunakan tongkat penyangga. Pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online sempat melintas melewati korban.
Tak lama kemudian, pelaku berbalik arah dan menghampiri korban. Pelaku kemudian menarik tas yang dibawa korban.
Tarikan tersebut membuat korban terseret beberapa saat hingga akhirnya terjatuh. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebut kondisi korban yang sudah lanjut usia diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Korban jalan seorang diri. Pelaku sendirian mengendarai motor, tahu korban bawa tas, apalagi lansia, dirampas sampai terseret,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi H-3943-PF, satu jaket hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal slop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jeans biru, serta satu helm merek M&G warna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












