Jambret Nenek hingga Terseret di Semarang Ditangkap, Polisi Ungkap 12 TKP Lain

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 10:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Seperti ini tampang tersangka pelalu jambret hingga korbannya seorang nenek terseret di Kota Semarang, Jumat (4/9/26). Foto: Istimewa

Seperti ini tampang tersangka pelalu jambret hingga korbannya seorang nenek terseret di Kota Semarang, Jumat (4/9/26). Foto: Istimewa

KANAL SEMARANG – Polisi menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aksi pelaku yang mengenakan jaket ojek online itu sempat terekam CCTV dan viral karena korban terseret hingga terjatuh.

Pelaku berinisial DS (48) ditangkap polisi di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (2/9/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang dikumpulkan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Inisialnya DS,” ujar Jumani, Jumat (4/9/2026).

DS kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan pengakuan bahwa tersangka diduga pernah melakukan aksi serupa di 12 lokasi lain di Kota Semarang dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di 12 tempat di Kota Semarang dan sekitarnya,” kata Jumani.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain kawasan SPBU Dokter Cipto, depan Mall Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo dan Jalan Pahlawan.

Baca Juga :  Pria Pembakar Rumah Mantan Pacar di Karangdadap Pekalongan Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati Diputus Cinta

Kemudian Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.

Namun, polisi belum memastikan seluruh aksi tersebut dilakukan oleh DS. Penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan bukti-bukti dan keterangan lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap pengakuan tersangka mengenai 12 kejadian lainnya. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti kami cocokkan,” terang Jumani.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, jaket ojek online yang dikenakan tersangka saat beraksi bukan karena pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Jaket tersebut digunakan sebagai modus untuk mengelabui korban maupun orang-orang di sekitar lokasi.

“Pakai jaket itu hanya untuk modus saja. Setelah kami dalami, ada 12 TKP. Masih kami dalami,” kata Sena.

Aksi penjambretan terhadap korban sendiri terjadi di sebuah gang di Jalan Seroja, Semarang Tengah, Rabu (19/8).

Baca Juga :  Bantu Warga Hadapi Kekeringan, PLN Indonesia Power Salurkan Sarana Air Bersih di Banjarnegara

Dalam rekaman CCTV, korban terlihat berjalan seorang diri sambil menggunakan tongkat penyangga. Pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online sempat melintas melewati korban.

Tak lama kemudian, pelaku berbalik arah dan menghampiri korban. Pelaku kemudian menarik tas yang dibawa korban.

Tarikan tersebut membuat korban terseret beberapa saat hingga akhirnya terjatuh. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi menyebut kondisi korban yang sudah lanjut usia diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Korban jalan seorang diri. Pelaku sendirian mengendarai motor, tahu korban bawa tas, apalagi lansia, dirampas sampai terseret,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi H-3943-PF, satu jaket hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal slop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jeans biru, serta satu helm merek M&G warna pink.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Peserta Titip Ternak Klaim Rugi Rp1,7 Miliar, Kasus PT SPI Dilaporkan ke Polisi
Wali Kota Pekalongan di Mayors Talk Bogor: Kota Tangguh Bermula dari Integritas Moral Pemimpin
Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal
SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga
Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan
Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan
Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Belasan Peserta Titip Ternak Klaim Rugi Rp1,7 Miliar, Kasus PT SPI Dilaporkan ke Polisi

Senin, 28 September 2026 - 17:20 WIB

Wali Kota Pekalongan di Mayors Talk Bogor: Kota Tangguh Bermula dari Integritas Moral Pemimpin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:39 WIB

Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal

Jumat, 18 September 2026 - 07:34 WIB

SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga

Selasa, 15 September 2026 - 06:10 WIB

Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan

Berita Terbaru

Kesibukan kru dalam produksi film di sebuah studio besar. Foto: Ilustrasi AI

Hiburan

10 Pusat Produksi Film Terbesar Dunia

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:10 WIB