Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sidang praperadilan perkara yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di PN Pekalongan ditunda setelah pihak polisi mengirimkan surat resmi ke hakim, Selasa (18/8/29).

Sidang praperadilan perkara yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di PN Pekalongan ditunda setelah pihak polisi mengirimkan surat resmi ke hakim, Selasa (18/8/29).

KANAL HUKUM – Sidang perdana praperadilan yang diajukan AH, pimpinan Padepokan Padang Ati, terhadap Polres Pekalongan Kota belum masuk ke pokok permohonan. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (18/8/2026), ditunda karena pihak kepolisian selaku Termohon tidak hadir.

Penundaan tersebut menjadi perhatian karena perkara praperadilan ini diajukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum penyidik terhadap AH, mulai dari penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sebelum persidangan dimulai, Polres Pekalongan Kota telah mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan belum dapat menghadiri persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum AH tetap hadir di PN Pekalongan. Mereka antara lain H. Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., dan Kurnia Nova S., S.H.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyerahkan berkas permohonan praperadilan kepada hakim tunggal PN Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H.

Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.

“Sidang pembacaan permohonan hari ini ditunda. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Ardhianti dalam persidangan.

Baca Juga :  Saksi Meringankan Terdakwa Duwel Dicecar Hakim dan Jaksa, Keterangan Lokasi Kejadian Berubah-ubah

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl.

Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana tersebut.

Menurut Akhwan, Polres Pekalongan Kota telah menyampaikan permohonan penundaan secara resmi kepada majelis hakim. Polisi, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi dan bukti yang akan digunakan dalam menghadapi permohonan praperadilan.

“Kami sudah mengirim surat secara resmi ke majelis hakim bahwa kami belum bisa hadir pada sidang kali ini, kami mohon ditunda,” kata Akhwan saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, padatnya rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi salah satu agenda yang sebelumnya menyita perhatian jajaran kepolisian.

Namun, Akhwan menegaskan pihaknya akan mempersiapkan segala kebutuhan persidangan untuk agenda berikutnya.

Praperadilan diajukan tim hukum AH untuk menguji apakah serangkaian tindakan penyidik terhadap klien mereka telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketua tim kuasa hukum AH, H. Arif N.S., sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Langkah tersebut, menurut dia, tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Warga Lima Desa di Pekalongan Kawal Praperadilan AHF, Minta Proses Hukum Transparan dan Tanpa Intervensi

Salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah singkatnya rentang waktu penanganan perkara.

Mereka menyebut laporan pengaduan diterima kepolisian pada 26 Mei 2026. Sehari kemudian, pada 27 Mei 2026, penyidik melakukan pemeriksaan, menetapkan AH sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.

Selain proses penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempersoalkan dasar serta kebutuhan objektif penahanan AH.

Hal lain yang turut diajukan untuk diuji dalam praperadilan adalah hasil tes DNA terhadap anak berinisial FZ. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak menunjukkan adanya hubungan biologis antara AH dan FZ.

Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan setelah pihak Termohon memberikan jawaban dan menghadirkan bukti-bukti dari kepolisian.

Dengan demikian, persidangan praperadilan AH kini menjadi forum untuk menguji keabsahan tindakan hukum tertentu yang dilakukan dalam proses penyidikan, sementara perkara pokoknya telah berlanjut ke tahap penuntutan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan permohonan praperadilan AH.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri
Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita
Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari
Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis
Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma
Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari
Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Karnaval Pekalongan Menyerahkan Diri
Kenapa Tak Ada Polisi Saat Pedagang Sosis Dikeroyok Belasan Pemuda di Karnaval Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek Buaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 08:15 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis

Sabtu, 12 September 2026 - 07:50 WIB

Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma

Berita Terbaru

Ratusan kelompok atau suku yang mendiami di sudut terpencil di bumi memilih hidup menjauh dari peradaban dan menutup diri dari dunia luar. Foto: Ilustrasi AI

Humaniora

Suku-Suku yang Masih Memilih Terisolasi dari Peradaban

Minggu, 18 Okt 2026 - 06:10 WIB

Pemandangan menakjubkan kepulauan British Island di Karibia yang menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia. Foto: Ilustrasi AI

Wisata

10 Destinasi Wisata Termahal di Dunia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:10 WIB