Jika TKP Kedua Tidak Diproses, Kuasa Hukum Gacon Buka Opsi Praperadilan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Penasehat hukum Gacon membuka opsi praperadilan bila fakta adanya TKP kedua yang terungkap dalam persidangan dan melibatkan sejumlah pihak lain tidak diproses oleh penyidik maupun penuntut umum, Kamis (13/8/26).

Penasehat hukum Gacon membuka opsi praperadilan bila fakta adanya TKP kedua yang terungkap dalam persidangan dan melibatkan sejumlah pihak lain tidak diproses oleh penyidik maupun penuntut umum, Kamis (13/8/26).

KANAL KOTA – Kuasa hukum Purwanto alias Gacon menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila penyidik dan penuntut umum tidak menindaklanjuti fakta mengenai dugaan tindak pidana di lokasi kedua yang muncul dalam persidangan perkara Dwi Hendratno alias Duwel.

Penasihat hukum Gacon, Sunardi, mengatakan pihaknya untuk saat ini memilih mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

Namun, apabila tidak ada perkembangan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan atau meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Kalau memang penyidik tidak menindaklanjuti, otomatis kami akan mempersoalkan, apakah mengajukan praperadilan atau melaporkan ke bagian pengawasan penyidik dan penuntut umum,” ujar Sunardi.

Menurut Sunardi, langkah tersebut berkaitan dengan munculnya fakta mengenai TKP kedua dalam perkara Gacon yang terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan Duwel, majelis hakim disebut menemukan adanya peristiwa lanjutan setelah korban dibawa dari lokasi pertama. Di lokasi kedua tersebut, menurut Sunardi, terdapat fakta mengenai penyekapan, kekerasan dan luka yang dialami korban.

Baca Juga :  May Day di Kota Pekalongan, Ratusan Buruh Do'a Bersama dan Orasi Aspirasi

Selain itu, Sunardi menyebut terdapat sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Ia mengatakan bukti mengenai dugaan keterlibatan pihak lain sebenarnya telah disampaikan pihak korban sejak masih proses penyidikan.

Namun, hingga perkara Duwel diputus di tingkat pertama, pihak-pihak tersebut belum diproses dalam perkara pidana.

“Dari awal kami sudah menyerahkan bukti baru terkait keterlibatan pihak-pihak lain itu,” katanya.

Sunardi juga mempertanyakan adanya barang bukti yang menurutnya memiliki relevansi dengan dugaan keterlibatan pihak lain tetapi tidak disertakan dalam perkara Duwel.

Karena itu, selain mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh, pihaknya berencana mempersoalkan proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Baca Juga :  PSEL Kota Pekalongan Selangkah Lagi Disetujui, Tinggal Bebaskan 0,8 Hektare Lahan

Menurut Sunardi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman Duwel. Ia menilai inti perjuangan pihak korban adalah memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara transparan dan pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Perjuangan Pak Gacon, perjuangan kami dalam menegakkan, menuntut keadilan ini dalam rangka untuk mengungkap kebenaran materiil,” jelasnya.

Di sisi lain, Sunardi menegaskan pihaknya tetap menghormati hak Duwel untuk mengajukan banding atas putusan enam bulan penjara.

Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, terlepas dari proses banding Duwel, pihak Gacon tetap akan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lain yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, menurut Sunardi, perkara Gacon belum sepenuhnya selesai hanya dengan vonis terhadap satu terdakwa.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirugikan Vidio Lama Diviralkan, SMP 10 Pekalongan Bakal Tempuh Jalur Hukum
Pelaku Usaha Batik di Kota Pekalongan Diajak Perkuat Digital Marketing
PBN 2026 Jadi Panggung UMKM dan Produk Unggulan Daerah di Kota Pekalongan
Langganan Banjir, Jalan di Pringrejo Dicor TMMD Kota Pekalongan
Pemkot Pekalongan Perkuat Kolaborasi OPD, Targetkan 418 Posyandu Terapkan 6 SPM pada 2026
Pemkot Upayakan Pemulangan PMI Kota Pekalongan Terlantar di Dubai
Grand Keisha Padel Court Dibuka, Kota Pekalongan Bidik Turnamen Nasional Berhadiah Rp1 Miliar
Reuni Akbar IKA Spensa Pekalongan 25 Angkatan Satukan Ratusan Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Dirugikan Vidio Lama Diviralkan, SMP 10 Pekalongan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pelaku Usaha Batik di Kota Pekalongan Diajak Perkuat Digital Marketing

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:27 WIB

PBN 2026 Jadi Panggung UMKM dan Produk Unggulan Daerah di Kota Pekalongan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Langganan Banjir, Jalan di Pringrejo Dicor TMMD Kota Pekalongan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Pemkot Pekalongan Perkuat Kolaborasi OPD, Targetkan 418 Posyandu Terapkan 6 SPM pada 2026

Berita Terbaru

Ratusan kelompok atau suku yang mendiami di sudut terpencil di bumi memilih hidup menjauh dari peradaban dan menutup diri dari dunia luar. Foto: Ilustrasi AI

Humaniora

Suku-Suku yang Masih Memilih Terisolasi dari Peradaban

Minggu, 18 Okt 2026 - 06:10 WIB

Pemandangan menakjubkan kepulauan British Island di Karibia yang menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia. Foto: Ilustrasi AI

Wisata

10 Destinasi Wisata Termahal di Dunia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:10 WIB