KOTA TEGAL, KANALPLUS.ID – Anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Tegal tidak lagi selalu berakhir di balik jeruji besi. Pemerintah Kota Tegal bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan mulai menyiapkan penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif hukuman bagi pelaku anak.
Pemerintah Kota Tegal dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan mulai menerapkan pendekatan baru dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Melalui kerja sama yang diteken pada Jumat (24/7/2026), hukuman penjara akan menjadi pilihan terakhir, sementara pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat disiapkan sebagai alternatif pembinaan.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan restoratif dibandingkan hukuman yang bersifat pembalasan.
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, mengatakan pidana kerja sosial dirancang agar anak tetap bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya.
“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak lebih bersifat edukatif. Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru kehilangan masa depannya,” ujarnya.
Menurut Tri, keberhasilan program tersebut bergantung pada dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan anak yang tersandung kasus hukum tetap harus mendapat kesempatan memperbaiki diri.
“Jangan sampai mereka putus sekolah. Mereka masih berada pada fase mencari jati diri sehingga membutuhkan pendampingan, bukan sekadar hukuman,” katanya.
Dedy juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan di kalangan pelajar di Kota Tegal, termasuk yang melibatkan anak perempuan. Menurutnya, pendekatan pembinaan menjadi penting agar anak tidak mengulangi perbuatannya dan tetap memiliki masa depan.
Melalui skema pidana kerja sosial, anak yang dijatuhi hukuman nantinya dapat menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai putusan pengadilan dan pendampingan dari Bapas.
Program ini diharapkan menjadi solusi untuk menekan dampak negatif pemenjaraan terhadap anak sekaligus memberikan efek pembelajaran melalui kegiatan sosial yang konstruktif. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan proses reintegrasi anak setelah berhadapan dengan hukum.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












