Imigrasi Dalami Dugaan Perkawinan Pesanan WNA China, Dua Perempuan Muda Diperiksa

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 07:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memperlihatkan dokumentasi terbongkarnya kasus yang saat ini ditangani, Senin (2/11/26). Foto: dok istimewa

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memperlihatkan dokumentasi terbongkarnya kasus yang saat ini ditangani, Senin (2/11/26). Foto: dok istimewa

KANAL BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China dengan perempuan Indonesia tengah didalami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Praktik yang diduga melibatkan perantara dan pemberian uang atau barang tersebut juga ditelusuri kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini, empat WNA asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi pada 29-31 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pola perkenalan, dugaan transaksi, hingga kemungkinan adanya eksploitasi terhadap perempuan Indonesia.

Dua WNI yang diperiksa masing-masing berinisial MS (21) dan STP (19). Sementara empat WNA asal China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya indikasi pola perjodohan yang melibatkan pihak perantara.

Petugas mendalami dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA asal China dengan imbalan uang atau barang. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pola transaksi, komunikasi antarpihak, hingga indikasi penghapusan percakapan digital.

“Petugas masih mendalami peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta indikasi penghapusan komunikasi digital,” jelas Taufiq saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Baca Juga :  KA Argo Bromo Anggrek Bakal Kembali Berhenti di Pekalongan Mulai November 2026

Salah satu hal yang menjadi perhatian petugas adalah dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri. Imigrasi juga menelusuri adanya rencana keberangkatan perempuan WNI ke China setelah perkawinan tersebut.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perantaraan, petugas turut menelaah bukti komunikasi digital. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang berperan dalam proses perjodohan, termasuk kemungkinan adanya transaksi komersial di balik perkawinan tersebut.

Taufiq mengatakan, dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius.

“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menambahkan perkara tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran administrasi keimigrasian.

Menurutnya, ada persoalan lain yang perlu ditelusuri, terutama menyangkut perlindungan perempuan dan kemungkinan terjadinya eksploitasi.

“Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” urai Nur Raisha.

Baca Juga :  Libur Sekolah Datang, KAI Daop 4 Waspadai Anak Bermain di Rel dan Aksi Lempar Batu ke Kereta

Dari pemeriksaan keimigrasian, keempat WNA asal China tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas kini mendalami kesesuaian antara tujuan kedatangan dengan aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.

Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya pengawasan terhadap kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melanjutkan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 27-31 Oktober 2026.

Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti masih didalami. Sementara dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.

“Kami minta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar. Terlebih jika tawaran tersebut melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas,” tutupnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI Kembali Salurkan Beasiswa ke Warga Sekitar PLTU Batang, Tiga Mahasiswa Terpilih
Tak Perlu Repot ke Stasiun, Begini Tips Batalin Tiket KA Bila Rencana Berubah Mendadak
BPI, UNDIP dan Pemkab Batang Teken Komitmen Pemulihan Ekosistem Pesisir
KAI Perpanjang Diskon Tiket hingga 50 Persen bagi Veteran LVRI Hingga Tiga Tahun
Persiapan Hadapi Cuaca Ekstrim, KAI Daop 4 Semarang Cek Dapsus di Pekalongan
Stasiun Pekalongan Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang hingga Kuartal III 2026
KA Argo Bromo Anggrek Bakal Kembali Berhenti di Pekalongan Mulai November 2026
Mulai 1 Oktober, KA Muria Layani 12 Perjalanan Semarang-Pekalongan-Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:34 WIB

BPI Kembali Salurkan Beasiswa ke Warga Sekitar PLTU Batang, Tiga Mahasiswa Terpilih

Selasa, 3 November 2026 - 07:14 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Perkawinan Pesanan WNA China, Dua Perempuan Muda Diperiksa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Tak Perlu Repot ke Stasiun, Begini Tips Batalin Tiket KA Bila Rencana Berubah Mendadak

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:30 WIB

BPI, UNDIP dan Pemkab Batang Teken Komitmen Pemulihan Ekosistem Pesisir

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:01 WIB

KAI Perpanjang Diskon Tiket hingga 50 Persen bagi Veteran LVRI Hingga Tiga Tahun

Berita Terbaru