KANAL BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China dengan perempuan Indonesia tengah didalami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Praktik yang diduga melibatkan perantara dan pemberian uang atau barang tersebut juga ditelusuri kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, empat WNA asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi pada 29-31 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pola perkenalan, dugaan transaksi, hingga kemungkinan adanya eksploitasi terhadap perempuan Indonesia.
Dua WNI yang diperiksa masing-masing berinisial MS (21) dan STP (19). Sementara empat WNA asal China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya indikasi pola perjodohan yang melibatkan pihak perantara.
Petugas mendalami dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA asal China dengan imbalan uang atau barang. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pola transaksi, komunikasi antarpihak, hingga indikasi penghapusan percakapan digital.
“Petugas masih mendalami peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta indikasi penghapusan komunikasi digital,” jelas Taufiq saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian petugas adalah dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri. Imigrasi juga menelusuri adanya rencana keberangkatan perempuan WNI ke China setelah perkawinan tersebut.
Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perantaraan, petugas turut menelaah bukti komunikasi digital. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang berperan dalam proses perjodohan, termasuk kemungkinan adanya transaksi komersial di balik perkawinan tersebut.
Taufiq mengatakan, dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius.
“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menambahkan perkara tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran administrasi keimigrasian.
Menurutnya, ada persoalan lain yang perlu ditelusuri, terutama menyangkut perlindungan perempuan dan kemungkinan terjadinya eksploitasi.
“Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” urai Nur Raisha.
Dari pemeriksaan keimigrasian, keempat WNA asal China tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas kini mendalami kesesuaian antara tujuan kedatangan dengan aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.
Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya pengawasan terhadap kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melanjutkan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 27-31 Oktober 2026.
Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti masih didalami. Sementara dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.
“Kami minta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar. Terlebih jika tawaran tersebut melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












