KANAL KOTA — Warga Kota Pekalongan yang ingin mengurus peralihan hak atas tanah kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi meluncurkan Layanan Perintis yang mematok standar waktu penyelesaian selama 10 hari.
Inovasi ini digulirkan untuk menjawab keluhan klasik masyarakat seputar ketidakpastian durasi birokrasi pertanahan. Momentum peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 di Kantor BPN Kota Pekalongan, Kamis (24/9/2026).
Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengatakan, layanan ini merupakan bentuk kolaborasi konkret lintas instansi demi membenahi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, birokrasi pertanahan harus bergerak maju dan tidak boleh jalan di tempat.
”Alhamdulillah, Layanan Perintis peralihan proses 10 hari sudah kita launching. Ini komitmen bersama antara Pemkot, BPN, dan teman-teman IPPAT untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Aaf usai peluncuran.
Meski sudah dipatok 10 hari, Aaf menegaskan bahwa inovasi ini tidak akan berhenti di sini. Pihaknya bersama BPN akan terus melakukan evaluasi berkala agar ke depan durasi pelayanan bisa semakin efisien, cepat dan murah.
”Apakah cukup dengan 10 hari? Saya yakin tidak. Ini masih step-by-step. Ke depan tentu harus ada inovasi lanjutan yang kita godok bersama agar masyarakat semakin dimudahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra membeberkan, kunci dari Layanan Perintis ini terletak pada pembagian tugas yang jelas antarinstansi yang terlibat. Selama ini, kendala utama lamanya proses peralihan sertipikat bukan hanya di BPN, melainkan karena tahapan terpisah di luar instansi pertanahan seperti verifikasi pajak dan akta.
Melalui skema baru ini, durasi kerja dibagi secara terukur: PPAT mendapat target penyelesaian 2 hari, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk verifikasi selama 3 hari, dan sisanya diselesaikan di BPN.
”Kalau biaya dan persyaratan kan sudah ada aturan bakunya. Yang sekarang kita berikan kepastian adalah jangka waktunya, yaitu total 10 hari,” jelas Andhi.
Ia juga menambahkan, standar waktu ini sekaligus akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja lembaganya ke depan. Jika proses melampaui batas waktu tersebut, otomatis akan langsung dievaluasi.
Dengan sinergi yang solid antara PPAT, BPKAD, dan BPN, warga Pekalongan kini diharapkan tidak lagi dibuat bingung atau menunggu tanpa kejelasan saat mengurus peralihan sertipikat tanah mereka.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












