Fadia Bantah Terima Rp11 Juta di Guci, Saksi Sebut Uang Dititipkan ke Pj Sekda

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Fadia Arafiq membantah menerima uang gratifikasi sebesar Rp11 juta saat dirinya ulang tahun dalam Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/26).

Fadia Arafiq membantah menerima uang gratifikasi sebesar Rp11 juta saat dirinya ulang tahun dalam Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/26).

KANAL SEMARANG — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Fadia Arafiq, membantah pernah menerima langsung uang Rp11 juta dalam acara perayaan ulang tahunnya di Guci, Kabupaten Tegal. Bantahan itu justru mendapat penegasan dari saksi Wahyu Kuncoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Wahyu menyatakan uang Rp11 juta yang dibawanya untuk acara tersebut tidak diberikan langsung kepada Fadia, melainkan dititipkan kepada Pj Sekda Kabupaten Pekalongan saat itu, Edy Herijanto.

Fakta tersebut terungkap ketika Fadia diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi.

Fadia awalnya meminta kepastian mengenai uang Rp11 juta yang disebut berkaitan dengan perayaan ulang tahunnya.

“Pak Wahyu datang di ulang tahun saya, ya, yang katanya diminta Rp11 juta?” tanya Fadia dalam persidangan.

Wahyu membenarkan bahwa dirinya hadir dalam acara ulang tahun tersebut. Namun, ketika Fadia mempersempit pertanyaan mengenai apakah uang itu diberikan langsung kepadanya, Wahyu menjawab tidak.

“Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?” tanya Fadia.

“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.

Wahyu kemudian menjelaskan mekanisme pemberian uang tersebut. Menurut dia, acara ulang tahun Fadia di Guci telah dipersiapkan oleh sebuah kepanitiaan. Dalam kepanitiaan tersebut, Edy Herijanto yang saat itu menjabat Pj Sekda Kabupaten Pekalongan berperan sebagai koordinator.

Karena itu, uang Rp11 juta yang dibawa Wahyu tidak diserahkan langsung kepada Fadia.

“Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.

Baca Juga :  DCF 2026 Digelar, Perputaran Uang Ditarget Tembus Rp50 Miliar

Wahyu mengatakan nominal Rp11 juta sengaja dipilih karena berbeda dengan pemberian dari orang lain dalam acara tersebut.

“Saat itu acara ulang tahun Ibu Fadia dirayakan di Guci. Karena unik, saya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta, berbeda dengan yang lainnya,” katanya.

Wahyu juga mengingat suasana ketika pemberian uang itu berlangsung. Dia mengaku saat itu berada di luar gedung karena merokok. Ketika hendak kembali masuk ke ruangan, suasana sudah dibuat gelap karena lampu dimatikan untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Fadia.

“Saat itu saya berada di luar gedung karena saya perokok aktif. Ketika hendak masuk ke ruangan, lampu padam untuk memberikan surprise kepada Ibu Fadia,” terangnya.

Keterangan tersebut menjadi penting karena Fadia sebelumnya ingin memastikan apakah uang Rp11 juta yang disebut dalam persidangan benar-benar pernah diterimanya secara langsung.

Jawaban Wahyu menunjukkan uang tersebut tidak berpindah tangan langsung dari dirinya kepada Fadia.

Dalam persidangan yang sama, Fadia juga menanyakan hal lain kepada Wahyu, yakni apakah dirinya pernah meminta uang Lebaran atau uang akhir tahun kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Apakah saya pernah tanya, Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang Lebaran? Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang akhir tahun? Pernah saya marahin begitu?” tanya Fadia.

“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.

“Betul?” Fadia kembali memastikan.

“Betul, Bu,” jawab Wahyu.

Fadia kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut kepada para pejabat.

“Karena saya tidak pernah meminta. Dan saya juga tidak tahu siapa yang ngasih,” ungkap Fadia.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Padati Haul Mbah Adipati Bojong, Gus Muwafik Ingatkan Pentingnya Berguru pada Ulama Bersanad

Menurut Fadia, dirinya juga tidak mengetahui adanya pemberian uang dalam acara ulang tahunnya karena acara tersebut merupakan kejutan.

Dia mengatakan setiap ulang tahun biasanya tidak berada di Kabupaten Pekalongan karena bepergian bersama keluarga.

“Tidak mungkin saya tahu. Setiap ulang tahun saya, saya tidak pernah ada di Kabupaten Pekalongan. Saya selalu pergi dengan keluarga saya,” tegas Fadia.

Dia juga menceritakan suasana kejutan tersebut. Lampu ruangan dimatikan dan sejumlah orang disebut mengenakan pakaian menyerupai ayah Fadia.

Meski saksi menyatakan uang Rp11 juta tidak diserahkan langsung kepada Fadia, persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.

Keterangan mengenai siapa penerima uang, kepada siapa uang diserahkan, dalam kapasitas apa pemberian dilakukan, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kepentingan tertentu menjadi bagian yang harus dinilai dalam keseluruhan rangkaian pembuktian perkara.

Fadia Arafiq saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.

Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, keterangan Wahyu mengenai uang Rp11 juta maupun bantahan Fadia belum menjadi kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Majelis hakim masih akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Peserta Titip Ternak Klaim Rugi Rp1,7 Miliar, Kasus PT SPI Dilaporkan ke Polisi
Wali Kota Pekalongan di Mayors Talk Bogor: Kota Tangguh Bermula dari Integritas Moral Pemimpin
Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal
SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga
Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan
Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan
Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Belasan Peserta Titip Ternak Klaim Rugi Rp1,7 Miliar, Kasus PT SPI Dilaporkan ke Polisi

Senin, 28 September 2026 - 17:20 WIB

Wali Kota Pekalongan di Mayors Talk Bogor: Kota Tangguh Bermula dari Integritas Moral Pemimpin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:39 WIB

Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal

Jumat, 18 September 2026 - 07:34 WIB

SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga

Selasa, 15 September 2026 - 06:10 WIB

Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan

Berita Terbaru

Ratusan kelompok atau suku yang mendiami di sudut terpencil di bumi memilih hidup menjauh dari peradaban dan menutup diri dari dunia luar. Foto: Ilustrasi AI

Humaniora

Suku-Suku yang Masih Memilih Terisolasi dari Peradaban

Minggu, 18 Okt 2026 - 06:10 WIB

Pemandangan menakjubkan kepulauan British Island di Karibia yang menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia. Foto: Ilustrasi AI

Wisata

10 Destinasi Wisata Termahal di Dunia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:10 WIB