KANAL PEKALONGAN – Sikap terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel berubah setelah pembacaan vonis enam bulan penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Sempat menyatakan pikir-pikir usai mendengar putusan majelis hakim, Ketua Ormas Lindu Aji tersebut akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Keputusan itu diambil setelah Duwel bersama penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang dan melakukan pembahasan terkait putusan yang baru saja dibacakan.
Kuasa hukum Duwel, Imam Maliki menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, mereka menilai masih terdapat fakta-fakta dalam persidangan yang belum dipertimbangkan secara cermat.
“Yang pertama, kami sebagai kuasa hukum menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, dalam fakta-fakta persidangan masih banyak yang belum dinilai secara cermat oleh majelis hakim,” kata Imam kepada kanalplus.id usai sidang, Senin (10/8/2026).
Atas dasar itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari terdakwa memastikan akan mengajukan banding.
“Kami akan melakukan upaya banding untuk saudara Dwi Hendratno,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang akan ditempuh adalah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang.
“Kalau banding, kita hanya membuat memori banding saja ke Pengadilan Tinggi Semarang,” jelasnya.
Ia memastikan proses pengajuan banding akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya dalam minggu ini kami akan melakukan upaya banding,” katanya.
Sebelumnya, setelah majelis hakim membacakan putusan, Duwel tidak langsung menyatakan menerima ataupun menolak.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Duwel menyampaikan, “Pikir-pikir, Bu.”
Sikap tersebut berarti Duwel belum menerima putusan dan masih menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Setelah keluar ruang sidang dan berdiskusi bersama tim kuasa hukum, keputusan akhirnya diambil, yakni banding.
Imam Maliki menegaskan bahwa pernyataan pikir-pikir pada hari sidang bukan berarti menerima putusan.
“Hari ini kami pikir-pikir, belum menerima. Nah, di dalam pikir-pikir itu nanti kami akan melakukan upaya banding dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekalongan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi menyatakan Dwi Hendratno alias Duwel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dakwaan tunggal. Duwel kemudian dijatuhi pidana enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Duwel dilakukan secara sadar bersama beberapa orang lainnya yang hingga kini disebut belum diproses secara hukum.
Majelis juga menilai perbuatan Duwel merupakan bagian awal dari rangkaian kejadian yang kemudian berkembang menjadi tindakan yang lebih serius dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban, Purwanto alias Gacon.
Ketimpangan peran tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menentukan berat-ringannya pidana.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan korban mengalami trauma sebagai keadaan yang memberatkan. Duwel juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan.
Sementara hal yang meringankan antara lain Duwel melakukan perbuatannya dalam waktu relatif singkat, perannya dinilai tidak seberat pihak lain dalam rangkaian perbuatan lanjutan, belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap kooperatif.
Kini, setelah keputusan untuk banding diambil, perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Semarang.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












